PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 135
pasal.id
(1) Pemeriksaan tanah dilakukan oleh: a. Panitia A; b. Panitia B; dan c. Petugas Konstatasi. (2) Panitia A dan Petugas Konstatasi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan. (3) Panitia B dibentuk dan ditetapkan dengan: a. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan, dalam hal Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan; atau b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah dan kewenangan Menteri. (4) Panitia A, Panitia B dan Petugas Konstatasi bertugas untuk memperoleh kebenaran formal atas Data Fisik dan Data Yuridis. (5) Kebenaran materiil atas dokumen persyaratan yang diajukan menjadi tanggung jawab Pemohon.
