Pasal 134
pasal.id
Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai berupa: a. keputusan mengenai Hak Pakai yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan meliputi:
Keputusan Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a;
Keputusan Penolakan Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b;
Keputusan Perpanjangan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1);
Keputusan Pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1); dan
Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2); b. keputusan mengenai Hak Pakai yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Kantor Wilayah meliputi:
Keputusan Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a;
Keputusan Penolakan Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b;
Keputusan Perpanjangan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1); dan
Keputusan Pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1); c. keputusan yang merupakan kewenangan Menteri meliputi:
Keputusan Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf a;
Keputusan Penolakan Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf b;
Keputusan Perpanjangan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1); dan
Keputusan Pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
