Pasal 133
pasal.id
(1) Dalam hal Hak Pakai tidak diberikan kembali maka diberitahukan terlebih dahulu oleh: a. Menteri melalui Kantor Pertanahan; atau b. Pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. (2) Dalam hal Hak Pakai tidak diberikan kembali kepada bekas pemegang hak baik sebagian atau seluruhnya, maka bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah Hak Pakai: a. dikuasai langsung oleh Negara untuk Hak Pakai di atas Tanah Negara; b. sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan; atau c. sesuai dengan perjanjian pemberian hak dengan pemegang Hak Milik untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Milik. (3) Dalam hal bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk aset barang milik negara/barang milik daerah maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
