PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 111
pasal.id
(1) Hak Pakai terdiri atas: a. Hak Pakai dengan jangka waktu; dan b. Hak Pakai selama dipergunakan. (2) Hak Pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Warga Negara INDONESIA; b. badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA; c. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di INDONESIA; d. badan keagamaan dan sosial; dan e. Orang Asing. (3) Hak Pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada: a. instansi Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Pemerintah Desa; dan d. perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
