PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 110
pasal.id
Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan berupa: a. keputusan mengenai Hak Guna Bangunan yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan meliputi:
- Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a;
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b;
- Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
- Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
- Keputusan Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2);
- Keputusan Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3); dan
- Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4);
b. keputusan mengenai Hak Guna Bangunan yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah meliputi:
- Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf a;
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf b;
- Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
- Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1); dan
- Keputusan Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2); c. keputusan mengenai Hak Guna Bangunan yang merupakan kewenangan Menteri meliputi:
- Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a;
- Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b;
- Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
- Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
- Keputusan Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
