PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 112
pasal.id
(1) Hak Pakai diberikan untuk kegiatan usaha pertanian dan nonpertanian. (2) Usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanaman yang tidak diakomodir dalam jenis tanaman pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kantor pemerintahan;
b. kantor badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di INDONESIA; c. kantor perwakilan negara asing dan badan internasional; d. kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi; dan e. kegiatan nonpertanian lainnya.
