PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 104
pasal.id
(1) Dalam hal Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Hak Pengelolaan diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) maka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan setelah memperoleh Sertifikat Laik
Fungsi. (2) Dalam hal belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi maka haknya didaftar dengan ketentuan: a. untuk Pemberian, keputusan didaftarkan dan diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan; dan b. untuk Perpanjangan dan/atau Pembaruan, keputusan didaftarkan kembali setelah melampirkan Sertifikat Laik Fungsi.
