PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 105
pasal.id
Dalam hal Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4) maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan dan Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak.
