PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 103
pasal.id
(1) Dalam hal Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Tanah Negara diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) maka Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi. (2) Dalam hal belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi maka haknya didaftar dengan ketentuan: a. untuk Pemberian, keputusan didaftarkan dan diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan; dan b. untuk Perpanjangan, keputusan didaftarkan kembali setelah melampirkan Sertifikat Laik Fungsi.
