PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 102
pasal.id
(1) Perpanjangan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan terhitung sejak berakhirnya Hak. (2) Pembaruan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Pembaruan terhitung sejak berakhirnya hak. (3) Dalam hal Pembaruan Hak Guna Bangunan diajukan: a. sebelum jangka waktu Perpanjangan hak berakhir; atau b. dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun setelah jangka waktu Pemberian hak berakhir, maka pendaftarannya tidak mengubah nomor hak.
