Pasal 101
pasal.id
(1) Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan dan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan diterbitkan sesuai dengan kewenangan pemberian haknya. (2) Dalam hal permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Tanah Negara diajukan sekaligus dengan permohonan pemberian haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a maka Pemberian dan Perpanjangan haknya diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan. (3) Dalam hal permohonan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Hak Pengelolaan diajukan sekaligus dengan pemberian haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b maka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan haknya diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan. (4) Dalam hal permohonan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan diajukan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) maka Perpanjangan dan Pembaruan haknya diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan.
