PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hak atas Tanah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan, diajukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
