PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilaksanakan terhadap batas-batas bidang Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan. (2) Setelah dilakukan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemetaan atas bidang Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam peta pendaftaran tanah. (3) Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan sesuai dengan kaidah pengukuran dan pemetaan bidang tanah. (4) Bidang Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah dengan satuan wilayah Kabupaten/Kota.
(5) Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dicatat dalam daftar tanah.
