PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Untuk menjamin kepastian hukum, Pemerintah menyelenggarakan penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Permohonan penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. (4) Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, meliputi: a. pengukuran; b. pemetaan; dan c. pencatatan dalam daftar tanah.
