PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGUASAAN TANAH ULAYAT KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pelaksanaan Hak Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya: a. sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah; atau b. yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
