PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
