PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Pasal 11
(1) Kepala Kantor Pertanahan melakukan inventarisasi terhadap kepemilikan tanah yang melebihi ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kepemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam hal hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, tanahnya ditetapkan sebagai tanah objek Landreform/Reforma Agraria. (3) Tanah objek Landreform/Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagikan kepada petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
