PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Pasal 10
(1) Badan hukum yang memiliki tanah pertanian wajib mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya, paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikat hak atas tanah. (2) Dalam hal badan hukum dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya, dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.
