PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Pasal 12
(1) Kepala Kantor Pertanahan melakukan pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setiap 6 (enam) bulan sekali.
