PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Tahapan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. pembentukan tim Audit Tata Ruang; b. perencanaan Audit Tata Ruang; c. pelaksanaan Audit Tata Ruang; dan d. penentuan tipologi pelanggaran bidang penataan ruang.
