PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Pembentukan Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan melalui keputusan pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan tinggi pratama. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. susunan keanggotaan; b. tugas dan tanggung jawab; c. jangka waktu pelaksanaan; d. lingkup wilayah; dan e. pembebanan biaya pelaksanaan.
