PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 11
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit terdiri atas: a. ketua tim Audit Tata Ruang dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan tinggi pratama; dan b. anggota tim Audit Tata Ruang meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil yang membidangi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- Ahli perencanaan wilayah dan kota;
- Ahli sistem informasi geografis; dan 4) Ahli hukum. (2) Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang dan ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan.
