PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat berupa:
a. Tim Audit Tata Ruang Pusat; b. Tim Audit Tata Ruang Provinsi; dan c. Tim Audit Tata Ruang Kabupaten/Kota.
