PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Tim Audit Tata Ruang Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a memiliki kewenangan dalam melakukan Audit Tata Ruang pada: a. kawasan strategis nasional; b. pusat kegiatan nasional; dan c. kawasan lintas daerah provinsi. (2) Tim Audit Tata Ruang Pusat dapat melakukan Audit Tata Ruang di luar wilayah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. berdampak nasional; b. berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat, dan/atau masyarakat dengan masyarakat; c. adanya permintaan dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan Audit Tata Ruang di wilayah yang menjadi kewenangannya.
