PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 14
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Tim Audit Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b memiliki kewenangan dalam melakukan Audit Tata Ruang pada: a. kawasan strategis daerah provinsi; dan b. kawasan lintas daerah kabupaten/kota. (2) Tim Audit Tata Ruang Provinsi dapat melakukan Audit Tata Ruang di luar wilayah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan adanya permintaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan Audit Tata Ruang di wilayah yang menjadi kewenangannya.
