PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 15
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Tim Audit Tata Ruang Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c memiliki kewenangan dalam melakukan Audit Tata Ruang pada ruang wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
