PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 8
BAB 3 — DASAR AUDIT TATA RUANG
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat berupa: a. banjir; b. tanah longsor; c. kebakaran; atau d. bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
