PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 7
BAB 3 — DASAR AUDIT TATA RUANG
Temuan indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. temuan langsung oleh petugas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang; b. hasil pengawasan teknis; dan c. hasil pengawasan khusus.
