PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 6
BAB 3 — DASAR AUDIT TATA RUANG
Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diperoleh melalui: a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang; b. unit penerima laporan atau pengaduan; c. media daring yang disediakan sebagai sarana pengaduan atau laporan oleh pejabat yang berwenang; dan d. surat pembaca pada media cetak resmi.
