PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 5
BAB 3 — DASAR AUDIT TATA RUANG
(1) Audit Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (2) Dasar Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran di bidang penataan ruang; b. temuan indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang; atau c. bencana yang diduga disebabkan adanya indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
