Pasal 57
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Penentuan tipologi pelanggaran bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan setelah melalui tahap pelaksanaan Audit Tata Ruang. (2) Tipologi indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; b. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang; c. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; d. menutup atau tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum; dan/atau e. menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
