PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 56
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi: a. menganalisa perubahan nilai tingkat aksesibilitas untuk masing-masing subyek atau moda terhadap kawasan;
b. menentukan titik koordinat lokasi menggunakan Global Positioning System (GPS) Tracker; dan c. mendokumentasikan kondisi lapangan secara visual baik berupa foto dan/atau video dari berbagai sisi.
