PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 55
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Analisis terhadap penutupan atau tidak memberikan akses terhadap kawasan milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan melalui pemeriksaan lapangan untuk melihat suatu kegiatan menutup atau tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
