PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 54
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi: a. dokumen rencana tata ruang dan peta Rencana Tata Ruang; b. kronologis/riwayat penggunaan lahan; c. peta penggunaan lahan eksisting; d. data status kepemilikan lahan; dan e. informasi dan keterangan pendukung.
