PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 53
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Pelaksanaan Audit Tata Ruang terhadap penutupan atau tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data; dan b. analisis terhadap penutupan atau tidak memberikan akses terhadap kawasan milik umum.
