Pasal 52
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang terhadap penutupan atau tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d merupakan Audit Tata Ruang terhadap tindakan, upaya, atau aktivitas yang menutup atau tidak memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. (2) Menutup atau tidak memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menutup atau tidak memberikan akses ke pesisir pantai, sungai, danau, situ, dan sumber daya alam serta prasarana publik; b. menutup atau tidak memberikan akses terhadap sumber air; c. menutup atau tidak memberikan akses terhadap taman dan ruang terbuka hijau; d. menutup atau tidak memberikan akses terhadap fasilitas pejalan kaki; e. menutup atau tidak memberikan akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
f. menutup atau tidak memberikan akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang.
