Pasal 58
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Tipologi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang dengan izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya; b. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya;
c. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya; d. memanfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan perubahan fungsi; e. memanfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengakibatkan perubahan fungsi dan mengakibatkan kerugian; dan f. memanfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang mengakibatkan perubahan fungsi dan mengakibatkan kematian orang. (2) Tipologi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b meliputi: a. tidak menindaklanjuti izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan; b. memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang tercantum dalam izin pemanfaatan ruang; c. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang yang mengakibatkan perubahan fungsi; d. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang yang mengakibatkan kerugian; dan/atau e. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang yang mengakibatkan kematian orang. (3) Tipologi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c meliputi: a. melanggar batas sempadan yang telah ditentukan; b. melanggar ketentuan koefisien lantai bangunan yang telah ditentukan;
c. melanggar ketentuan koefisien dasar bangunan dan koefisien dasar hijau; d. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; e. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan; f. tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam izin pemanfaatan ruang; dan/atau g. tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan izin yang telah ditetapkan lainnya.
