PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 45
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Identifikasi terhadap dampak yang ditimbulkan untuk pelaksanaan Audit Tata Ruang terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis untuk identifikasi terhadap dampak yang ditimbulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
