PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 44
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e merupakan izin sektoral yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. (2) Izin sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. izin perubahan penggunaan tanah;
b. izin usaha pertambangan; c. izin perkebunan; d. izin pariwisata; e. izin industri; f. izin perdagangan; dan/atau g. izin lingkungan.
