PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 43
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan terhadap: a. kesesuaian pemanfaatan ruang dengan izin prinsip atau yang setara; b. kesesuaian pemanfaatan ruang dengan izin lokasi; c. kesesuaian pemanfaatan ruang dengan izin penggunaan pemanfaatan tanah; d. kesesuaian pemanfaatan ruang dengan izin mendirikan bangunan; dan/atau e. kesesuaian pemanfaatan ruang dengan izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
