PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 42
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Analisis kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memeriksa: a. kepemilikan izin pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan; b. waktu dikeluarkan dan masa berlaku izin pemanfaatan ruang; dan c. kesesuaian isi, ketentuan, dan muatan yang ditetapkan dalam izin pemanfaatan ruang dengan pelaksanaannya.
