PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 41
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengumpulkan data, informasi, dan dokumen pendukung, meliputi: a. peta penggunaan lahan eksisting; b. sketsa penggunaan lahan eksisting; c. kronologis/riwayat penggunaan lahan; d. data status kepemilikan lahan;
e. dokumen izin pemanfaatan ruang yang disyaratkan; f. dokumen izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. informasi dan keterangan pendukung.
