PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 40
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data; dan b. analisis terhadap pemanfaatan ruang. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan identifikasi dampak yang ditimbulkan.
