PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 39
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Identifikasi terhadap dampak pemanfaatan ruang yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan cara: a. memeriksa dan memastikan akibat tersebut merupakan dampak tindakan pelanggaran di bidang penataan ruang; b. melakukan analisa keterkaitan antara faktor penyebab dengan tindakan pelanggaran di bidang penataan ruang yang dilakukan; dan c. mengumpulkan keterangan dan bahan bukti sehubungan dengan pelanggaran di bidang penataan ruang.
