PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 38
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Identifikasi terhadap dampak pemanfaatan ruang yang diduga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dilakukan dengan memperhitungkan: a. nilai aset terdampak yang hilang atau rusak; b. perubahan biaya input; dan/atau c. potensi pendapatan yang hilang. (2) Metode penghitungan dampak kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
