PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 37
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Identifikasi terhadap dampak pemanfaatan ruang yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dapat dilakukan menggunakan metode penghitungan performa ruang atau metode lainnya. (2) Metode penghitungan performa ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
