PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 36
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Identifikasi terhadap dampak yang ditimbulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan pada:
a. pemanfaatan ruang yang diduga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang; b. pemanfaatan ruang yang diduga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang; dan c. pemanfaatan ruang yang diduga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang mengakibatkan kematian orang.
