PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 35
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Pemeriksaan kesesuaian izin pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan pada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. (2) Pemeriksaan kesesuaian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa kesesuaian materi perizinan terhadap ketentuan penggunaan lahan yang diperbolehkan pada suatu lokasi tertentu yang diatur dalam ketentuan umum peraturan zonasi yang ditetapkan.
