PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 34
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Ketentuan analisis kesesuaian pemanfaatan ruang dengan didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 berlaku mutatis mutandis untuk analisis dengan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan ketentuan pertampalan peta analisis dan penilaian kesesuaian penggunaan lahan didasarkan pada rencana rinci tata ruang dilakukan terhadap peta penggunaan lahan eksisting dengan peta rencana pola ruang beserta ketentuan kegiatan dan peruntukan lahan yang ditetapkan.
