Pasal 33
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan melalui pemeriksaan lapangan terhadap hasil pertampalan peta dan hasil penilaian kesesuaian penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan peralatan pendukung, meliputi: a. peta dan tabel hasil pertampalan peta; b. formulir isian verifikasi lapangan; c. Global Positioning System (GPS) Tracker; d. alat perekam visual; e. alat perekam suara; f. kertas milimeter; dan g. alat tulis. (3) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. titik koordinat dan lokasi audit tata ruang; b. foto dan/atau video; dan c. keterangan dan informasi yang berisi kronologis kegiatan pemanfaatan ruang.
(4) Titik koordinat dan lokasi audit tata ruang hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dituangkan dalam formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
